1. DEFINISI OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah secara UmumUntuk memahami pengertian otonomi daerah, kita harus mengetahui lebih dahulu arti otonomi. Kata otonomi (autonomy dalam bahasa Inggris) diambil dari dua suku kata bahasa Yunani, yakni kata "autos" berarti "sendiri" dan kata "nomos" berarti "aturan". Jadi, otonomi dapat didefinisikan sebagai mengatur sendiri ataumemerintah sendiri. Jika dipadukan dengan kata daerah (menjadi otonomi daerah) maka definisi ini dapat berkembang menjadi daerah mengatur atau memerintah sendiri. Pengertian ini tidaklah berarti sebagai kemerdekaan suatu daerah atas pemerintahan pusat, melainkan lebih dimaksudkan kepada kemandirian atau kebebasan suatu daerah untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya. Pengertian Otonomi Daerah Menurut para Ahli yaitu :
- Menurut Mahwood: Otonomi daerah adalah seperangkat hak dari masyarakat untuk memperoleh perlakukan dan kesempatan yang sama dalam memperjuangkan dan mengekspresikan kepentingan mereka, serta turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Menurut Sunarsip: Otonomi daerah adalah wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menurut Kansil: Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menurut Syafruddin: Otonomi daerah adalah kemampuan yang dimiliki oleh daerah, yang bersifat pemerintahan sendiri yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturan sendiri.
- Menurut Widjaja: Otonomi daerah hakikatnya adalah bentuk desentralisasi pemerintahan dengan tujuan untuk memenuhi seluruh kepentingan bangsa, dengan cara mendekatkan tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur seperti yang dicita-citakan bersama .
2. UUD YANG MENCAKUP
TERBENTUKNYA OTONOMI DAERAH
Beberapa aturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DAERAH
Daya tarik terpenting dari
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah adalah ditetapkannya metode pemilihan
langsung untuk memilih kepala daerah. Pasal 24 ayat 5 Undang-undang Nomor 32
tahun 2004 menegaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara
langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Kepala daerah terpilih, akan
memikul tanggung jawab kekuasaaan dengan melandaskan diri pada asas-asas
penyelenggaraan negara.
Pasal 20 ayat 1 menegaskan Sembilan
asas penyelenggara negara yang terdiri dari;
- Asas kepastian hukum.
- Asas tertib penyelenggara negara
- Asas kepentingan umum.
- Asas keterbukaan.
- Asas proporsionalitas.
- Asas profesionalitas.
- Asas akuntablilitas.
- Asas efesiensi.
- Asas efektivitas..
Asas umum penyelenggara negara dalam
ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan
Nepoteisme ditambah asas efesiensi dan asas efektivitas. Dengan demikian
penciptaan asas good governance atau penghapusan virus KKN di
daerah menjadi target strategis yang sangat krusial dalam pelaksanaan
otonomi daerah.
Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelenggara
pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah
secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21
undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya
delapan hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pimpinan daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelolah kekayaan daerah.
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain hak, daerah mempunyai
kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki
oleh daerah yaitu:
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengelolah administrasi kependudukan.
- Melestarikan nilai sosial budaya.
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
- Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan kewajiban daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja
pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan
pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif,
transparan, akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Mengajukan rancangan Perda.
- Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
.
Di masa lalu tugas seorang
wakil kepala daerah hanya digariskan secara umum, yaitu membantu tugas kepala
daerah, atau menggantikan tugas kepala daerah apabila kepala daerah
berhalangan. Oleh karena itu muncul ironi bahwa seorang wakil kepala
daerah hanya bertugas sebagai ban serep.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
menggariskan tugas-tugas wakil kepala daerah secara lebih spesifik. Pasal 26
ayat 1 menjelaskan rincian tugas seorang wakil kepala daerah, yaitu:
- Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerinthan daerah.
- Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan bagi wakil kepala daerah propinsi.
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan/dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
- Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Pasal 26 ayat 2 mengatur ketentuan
mengenai pertanggungjawaban tugas seorang wakil kepala daerah. Dalam
melaksanakan tugas-tugasnya seperti dirinci di atas, wakil kepala daerah
berttanggung jawab kepada kepala daerah. Prosedur seperti itu berarti bahwa
tugas-tugas seoarang wakil kepala daerah berada dalam satu kesatuan yang
utuh dan sinergitas dengan tugas-tugas kepala daerah, yang kelak
dipertanggungjawabkan bersama kepada DPRD.
Jika kepala daerah meninggal dunia,
berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban selama enam
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya, maka wakil kepala daerah akan
menggantikan kepala daearh sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini diatur
dalam ayat 3 Pasal 26 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan
wakil kepala daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
- Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.
Selain itu, kepala daerah mempunyai
kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah
kepada masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintah
daerah kepada pemerintah disampaikan kepada presiden melaui Menteri Dalam
Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk
Walikota satu kali dalam satu tahun.
Laporan tersebut digunakan
pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah
dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Ketentuan tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah
ini tidak menutup adanya laporan lain baik atas kehendak kepala daerah atau
atas permintaan pemerintah.
4. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
Dari
Segi Sosial Budaya
Dampak
Positif
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.
Dampak Negatif
Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat antara daerah karena setiap
ingin menonjolkan kebudayaan masing – masing dan merasa bahwa kebudayaannya
paling baik.
Dari
Segi Keamanan Politik
Dampak
Positif
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
Dampak Negatif
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
Dampak Negatif
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
Secara
Umum
Dampak
Positif
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4) Adanya desentralisasi kekuasaan.
5) Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7) Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4) Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4) Adanya desentralisasi kekuasaan.
5) Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7) Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4) Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
Dari
Segi Sosial Budaya
Dampak
Positif
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.
Dampak Negatif
Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat antara daerah karena setiap
ingin menonjolkan kebudayaan masing – masing dan merasa bahwa kebudayaannya
paling baik.
Dari
Segi Keamanan Politik
Dampak
Positif
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
Dampak Negatif
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
Dampak Negatif
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
Secara
Umum
Dampak
Positif
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4) Adanya desentralisasi kekuasaan.
5) Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7) Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4) Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4) Adanya desentralisasi kekuasaan.
5) Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7) Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
Dampak Negatif
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4) Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
Daftar Pustaka :
http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/dampak-positif-dan-negatif-otonomi-daerah.html
http://www.negarahukum.com/hukum/tugas-dan-kewenangan-pemerintahan-daerah.html
Hari / Tanggal : Senin, 18 April 2016
Pukul : 20:38 WIB