1. Faktor - faktor yang harus di pertimbangkan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan adalah :
a. Modal yang diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal
yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan.
Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah
sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham
kepada pihak lain.
b. Bidang usaha/kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada
kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan
bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih
bentuk badan usaha PT
c. Tingkat risiko yang dihadapi
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai
kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan
atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai
resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
d. Undang-undang dan peraturan
pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
e. Cara pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor
yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan
keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara
bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan 2. Pendapat saya mengapa bentuk usaha koperasi lebih cocok untuk rakyat indonesia adalah
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi
3. Menurut saya mengapa gerakan koperasi walau sudah dibantu pemerintah tetapi perkembangannya sangat lambat adalah
·
Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi yang mengakibatkan kurangnya partisipasi anggota
· Makin banyaknya bentuk usaha lain, membuat persaingan makin
ketat
· Banyak
anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya
koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak
profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidahnya.
·
Kurangnya
regenerasi anggota koperasi sehingga kapasitas koperasi terbatas
·
Ketidakpercayaan
dalam anggota koperasi
·
Kurangnya
kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi
·
Koperasi
banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap
bantuan tersebut
· Tingkat harga yang selalu berubah
(naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk
meneruskan usaha, justru menciutkan usaha
0 komentar:
Posting Komentar